Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BLT Rp600 Ribu Juga untuk Pegawai Honorer Pemerintah, Lho...

        BLT Rp600 Ribu Juga untuk Pegawai Honorer Pemerintah, Lho... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan, pegawai pemerintah non-PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuan tersebut. Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan dari bulan September hingga Desember 2020 itu.

        "Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

        Baca Juga: Ini Nih Syarat Lengkap untuk Dapatkan BLT Rp600 Ribu!

        Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan, tapi tidak tergolong sebagai PNS.

        "Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Namun, tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini," pungkasnya.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) bagi karyawan yang penghasilannya Rp5 juta ke bawah akan segera direalisasikan. Dia menyebut, bantuan untuk masyarakat yang masih bekerja ini cair hanya diberikan kepada karyawan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan.

        "Kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK. Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan, tetapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," katanya saat kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat hari ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: