Pengadilan Niaga memutuskan PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) telah dinyatakan penundaan kewajiban pembayaraan utang (PKPU) sementara. Putusan itu dicatatakan dengan nomor 139/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 6 Juli 2020.
Rusdiantoro dkk (37 orang) sebagai pembeli unit apartemen Metropolitan Park pada PT SKI telah mengajukan tagihan kepada Pengurus PT SKI dalam PKPUS dalam Rapat Kreditur pada 3 Agustus 2020.
Namun dalam Rapat Kreditur pada 10 Agustus 2020, PT SKI selaku debitur telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Tentu mereka menolak proposal perdamaian tersebut.
"Klien kami menilai PT SKI selaku Debitur tidak memiliki itikad baik atas proposal perdamaian tertanggal 10 Agustus 2020 tersebut," kata kuasa hukum kreditur/konsumen, Roy Josua Simatupang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp8,13 Triliun
Sebab pihak debitur mengajukan klausul penyelesaian pekerjaan proyek atau pembangunan dan jadwal serah terima unit milik para kreditur dalam jangka waktu 30 bulan sejak tanggal pengesahan proposal perdamaian.
Padahal, PT SKI seharusnya menyelesaikan pembangunan unit dan menyerahkan unit kepada Para konsumen/kreditur pada 31 Maret 2017. Sebagaimana di dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Mengingat pembangunan unit apartemen dimulai sejak tahun 2015, maka sudah sekitar 5 tahun lamanya Para Kreditur/konsumen harus menunggu tanpa adanya kepastian.
"Dengan demikian, terhadap klausul jangka waktu 30 bulan yang diajukan PT SKI, artinya para kreditur termasuk klien kami harus menunggu selama sekitar 7 tahun 6 bulan atas unit apartemen tersebut," sesal Roy.
Selain itu, PT SKI di dalam Proposal Perdamaian tertanggal 10 Agustus 2020 tersebut mengajukan klausul yang sangat merugikan para kreditur/konsumen.
"Penyelesaian denda keterlambatan maksimal sebesar 6 persen, dengan syarat bahwa konsumen tidak pernah terlambat melakukan pembayaran angsuran kepada developer," imbuh Roy.
Pembayaran kompensasi dilakukan dengan pembebasan iuran pemeliharaan lingkungan maksimal (IPL), sesuai jangka waktu serah terima yang disepakati, berdasarkan data masing-masing kreditur.
Padahal di dalam PPJB telah jelas disepakati dan diatur, apabila serah terima unit apartemen tidak dapat terlaksana sesuai kesepakatan maka developer diberikan toleransi perpanjangan selama 3 bulan terhitung sejak 31 Maret 2017.
"Diberikan kembali toleransi perpanjangan kedua selama 6 bulan, dengan dikenakan denda 1 persen per bulan dari harga pengikatan tanpa batas maksimal," ungkap Roy.
Terlebih PT SKI tidak menguraikan secara jelas dan rinci sumber dana utama untuk penyelesaian pembangunan unit apartemen milik para kreditur.
Padahal debitur di dalam proposal perdamaian menguraikan dana yang diperlukan menyelesaikan Tower Paris beserta fasilitasnya sebesar Rp22 miliar.
Akibat proposal perdamaian itu sangat merugikan para kreditur/konsumen Apartemen Metropolitan Park, maka dari itu kami Tim Kuasa Hukum beserta klien kami mengharapkan peran aktif para kreditur yang lain agar dapat bersama-sama hadir pada Rapat Kreditur PT SKI pada 14 Agutus 2020.
"Untuk menyuarakan keinginan dan kepentingan bersama para kreditur dan memaksa debitur untuk memperbaiki Proposal Perdamaiannya," pesan Roy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: