Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Barang Impor Senilai Lebih Rp500 Juta Dimusnahkan Bea Cukai

        Barang Impor Senilai Lebih Rp500 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah barang milik negara senilai Rp557.566.800. Dalam kesempatan kali ini, Bea Cukai memusnahkan barang berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

        Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.

        Baca Juga: 6,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp7,2 M Diamankan Bea Cukai Lampung

        "Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina," ungkap Kunawi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

        Selain itu, beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.

        Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM No. 30 tahun 2017, Perkalpolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

        Dalam acara pemusnahan yang juga dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: