Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

6,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp7,2 M Diamankan Bea Cukai Lampung

6,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp7,2 M Diamankan Bea Cukai Lampung Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menjabarkan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal asal Jawa tujuan Sumatera pada hari raya Iduladha.

Baca Juga: 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jateng DIY

"Tepat di Hari Raya Iduladha, tim petugas kami bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian, dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal," ungkap Esti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Lebih detail, Esti menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7/2020), tim mendapati sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. "Tim kami kemudian menindak sebanyak 910 ribu batang rokok dengan total nilai barang berkisar Rp1,1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp493 juta," paparnya.

Esti melanjutkan, dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.30 WIB tim petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

"Modusnya disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832 ribu batang," tambahnya. Nilai barang berkisar Rp848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp450.864.960.

Tidak berhenti sampai di situ, ujar Esti, petugas kembali pada Minggu (2/8/2020) di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp3.037.798.400.

"Seluruh barang bukti, pelaku, beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam," jelasnya.

Menurut Esti, kegiatan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapa pun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi rokok ilegal sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: