Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Main-Main, Anies Bakal Keras ke Warga Ibu Kota Jika...

        Gak Main-Main, Anies Bakal Keras ke Warga Ibu Kota Jika... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap masyarakat untuk semakin waspada terkait penularan virus corona atau Covid di Jakarta. Sebab, ia melihat, jumlah pelanggar masker terus meningkat.

        Ia menyebut data pelanggaran pemakaian masker meningkat secara signifikan dalam sepekan terakhir. Berdasarkan akumulasi, denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus 2020 telah mencapai Rp2,87 miliar.

        Baca Juga: Alasan Taat Agama, Cie..Cie.. Mas Anies Didukung PA 212 Nyapres

        Baca Juga: Anies Baswedan Menang Pilgub, Slamet Maarif: Karena Gerakan 212

        Ia pun mengungkapkan petugas Satpol PP mendata pelanggaran masker setiap pekannya selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Kemudian, terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

        Terkait itu, ia menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun tentang kedisiplinan, keselamatan.

        "Kami ingin menekankan ada sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," ucapnya, Kamis (13/8/2020).

        Namun, di sisi lain, ia Anies menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

        "Terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung/karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," tuturnya.

        Sebelumnya,  Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: