Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Bilyet?

        Apa Itu Bilyet? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bilyet adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana, guna memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening lain yang tertulis dalam dokumen bilyet giro.

        Sementara bilyet giro adalah mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

        Baca Juga: Apa Itu Biaya Variabel?

        Manfaat bilyet giro ini adalah keamanan transaksinya yang terjamin karena pencairan bilyet giro harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju. Jika diwakilkan, maka sang wakil harus menunjukkan surat kuasa dalam pencairan bilyet.

        Selain itu, bilyet giro juga juga memiliki limit yang besar hingga Rp500 juta. Apabila tidak digunakan, jenis pembayaran non tunai ini dapat diblokir kapan saja.

        Syarat Formal Bilyet Giro

        1. Nama dan nomor unik yang digunakan pada bilyet giro.
        2. Nama bank atau pihak tertarik.
        3. Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening penarik.
        4. Nama dan rincian nomor rekening pemegang bilyet giro.
        5. Bank Tujuan.
        6. Nominal atau jumlah dana yang dipindahbukukan.
        7. Tanggal dan tempat penarikan.
        8. Stempel dan tandatangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening.

        Sifat Bilyet Giro

        Bilyet giro memiliki fungsi yang sama seperti alat pembayaran non tunai lain. Berikut penjelasannya:

        Tidak Bisa Dibayar dalam Bentuk Tunai

        Sistem bilyet giro hanya bisa berjalan dengan pemindahbukuan. Karena itulah tidak bisa dilakukan pembayaran dalam bentuk tunai.

        Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo

        Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai lainnya, bilyet giro dapat dibayar ketika jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo maka tidak bisa melakukan proses pembayaran.

        Memiliki Masa Berlaku

        Bilyet giro memiliki masa berlaku warkat yaitu 70 hari. Dihitung mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri.

        Dapat Dibatalkan oleh Penarik Secara Sepihak

        Bilyet giro akan tetap sah bila penarik tiba-tiba langsung melakukan pembatalan sepihak. Namun dengan salah satu syarat yaitu kondisi saldo harus mencukupi. Namun, apabila sudah waktu jatuh tempo, bilyet tidak dapat dibatalkan.

        Apalagi jika dalam kondisi saldo tidak mencukupi untuk sekedar menutupi nilai yang tertera. Dalam hal ini pembatalan harus dibubuhi dengan alasan yang jelas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: