Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik ?kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Sistem Giro sendiri pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM.
Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.
Baca Juga: Apa Itu Giro?
Untuk menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran tidak bisa begitu saja. Bank Indonesia telah menetapkan standar dan syarat formalnya. Hal ini diberlakukan agar melindungi pengguna dan menghindari praktik pencucian uang. Berikut syarat formal bilyet giro:
- Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
- Nama tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama bank penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
Sifat Bilyet Giro
Bilyet giro memiliki sifat khusus yang membedakannya dengan alat pembayaran non tunai lain. Berikut di antaranya:
- Tak bisa dibayar dalam bentuk tunai
- Pembayaran bisa dilakukan saat jatuh tempo
- Memiliki masa berlaku
- Dapat dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak
Bilyet giro tetap sah bila penarik melakukan pembatalan sepihak dengan syarat saldo mencukupi. Tetapi, jika seseorang atau suatu instansi menerima pembayaran dalam bentuk bilyet giro, maka dana tersebut secara otomatis masuk ke bank untuk disimpan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: