Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Gerindra, KAMI Gak Apa-Apa Kritik Pemerintah, Asalkan...

        Kata Gerindra, KAMI Gak Apa-Apa Kritik Pemerintah, Asalkan... Kredit Foto: Twitter @FerdinandHaean3
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mempermasalahkan terbentuknya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sepanjang penyampaian pendapat, ide, masukan sesuai dengan koridor yang berlaku.

        "Nah sepanjang itu sesuai dengan koridor yang berlaku saya pikir silakan-silahkan aja para tokoh masyarakat untuk kemudian membuat kritik membangun terhadap pemerintah," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

        Baca Juga: Cetus Orang Gerindra: IDI Harus Buktikan Kalau Bukan Kacung WHO!

        Baca Juga: Oh, Ternyata Ini Alasan Amien Rais Hadiri Deklarasi KAMI

        Diketahui sebelumnya, KAMI menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR dan aparat hukum.

        Terkait itu, ia mengatakan delapan tuntutan tersebut adalah sebuah pengungkapan pendapat yang pastinya sudah dijamin oleh undang-undang.

        "Dan kami pikir hal yang dijamin oleh undang-undang itu bisa saja dilaksanakan tetapi dengan koridor dan para menter tertentu," tukas dia.

        Berikut delapan poin-poin KAMI:

        1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

        2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

        3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

        4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

        5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

        6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

        7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

        8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: