Pengamat politik Adi Prayitno mengimbau partai politik harus selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung dalam pilkada. Dia menyarankan partai politik tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Baca Juga: Bupati Agam Jadi Tersangka, Andre Rosiade Gak Terima
“Partai mestinya sekalipun ingin menang dalam pilkada, harus pilih-pilih dan selektif mencalonkan pemimpin. Partai harus jadi tauladan, di mana calon yang diusung itu tidak bermasalah,” ujar Adi saat dihubungi.
Adi mengatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka adalah preseden buruk bagi demokrasi. Padahal, dia berkata masih banyak sosok yang layak untuk dipilih menjadi calon kepala daerah.
“Begini ceritanya kan jadi preseden yang buruk bagi demokrasi kita, sayang kan kaya gak ada orang lain,” ujarnya.
Adi membenarkan regulasi tidak melarang tersangka menjadi calon kepala daerah. Akan tetapi, dia berkata calon kepala daerah berstatus tersangkan tidak baik secara moril.
“Agak aneh memang kalau ada UU memperbolehkan orang berstatus tersangka maju menjadi kepala daerah,” ujarnya.
“Gimana marwah politik kepala daerah kalau dipimpin oleh seorang tersangka kan begitu. Makanya harus kembali lagi pada UU itu,” ujar Adi.
Adi menambahkan publik akan memberikan pandangan negatif kepada parpol yang mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka.
“Secara etik demokratik agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses di hukum dimajukan sebagai calon kepala daerah,” ujarnya.
Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada pada bulan Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasangan Petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
Johan Anuar diketahui sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.
Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Namun, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Johan kini dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.
Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumsel yang menangani kasus tersebut. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel. Saat ini, DPD hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat