Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Sampai Salah Sasaran

        Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Sampai Salah Sasaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        BPJamsostek bekerja hati-hati dalam menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja formal penerima upah. Saat ini, proses pengumpulan rekening dan validasi ketat dikebut. Seluruh cabang BPJamsostek juga terus mengumpulkan nomor rekening peserta Penerima Upah.

        Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengungkapkan, Kantor Cabang Surabaya Rungkut, terus berupaya semaksimal mungkin dalam proses pengumpulan Nomor Rekening peserta PU aktif. Pihaknya berupaya supaya tidak ada pekerja yang berhak menerima terlewatkan.

        "Harapanya agar tidak ada yang terlewat mendapat BSU Pemerintah. Tentunya sesuai kriteria Permenaker 14/2020," katanya, Sabtu (22/8/2020). Di sisi lain, Rudi berharap supaya masyarakat pekerja maupun pemberi kerja mengikuti Program BPJamsostek karena banyak manfaat yang bisa dirasakan.

        Baca Juga: 7,5 Juta Pekerja Berupah di Bawah Rp5 Juta Layak Dapat Bantuan

        Salah satu manfaat yang bisa dirasakan ditengah krisis akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJamsostek. Ketentuannya adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJamsostek tidak lebih dari Rp5 juta/bulan.

        Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, untuk memastikan supaya bantuan tidak salah sasaran, pihaknya melakukan validasi ketat daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tentunya menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.

        Saat ini, kata Agus, BPJamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta. Secara simultan BPJamsostek terus melakukan validasi atas data yang diterima.

        "Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

        Selain mengacu para Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), validasi ini menerapkan serangkaian kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran. Mengingat calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

        Baca Juga: Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Non-PNS

        Agus menjelaskan, lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

        Selain berpaku pada kriteria tersebut, lanjutnya, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Sumatera Barat Melonjak)

        Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Yakni validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

        Tahap kedua BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

        Selanjutnya BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

        “Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tegas Agus.

        Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan, Mudah!

        Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

        Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

        "Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

        Berdasarkan data yang kami terima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

        Agus mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan. "Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," tuturnya.

        Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini.

        Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJamsostek menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

        "Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: