Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Literasi, OJK Sambut Baik Peluncuran DFL

        Genjot Literasi, OJK Sambut Baik Peluncuran DFL Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy (DFL) sebagai upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.

        "Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam peluncuran tersebut di acara Virtual Innovation Day 2020 di Jakarta, Senin (24/8/2020).

        Baca Juga: OJK Minta Fintech Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekonomi

        Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03%. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7%. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,19% pada 2019.

        Dia menuturkan, dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2020 juga digelar penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan The Securities Commission Malaysia (SC Malaysia) yang merupakan kerja sama pengembangan innovation-hub, serta pertukaran informasi antar-kedua lembaga.

        "Antara lain informasi mengenai perkembangan teknologi baru, aspek regulasi, serta tren inovasi yang sedang berkembang di antara kedua negara," paparnya.

        Mengenai perkembangan industri fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan Peer to Peer Lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. Sebelas (11) dari 86 penyelenggara IKD ini di antaranya merupakan anggota AFSI yang beberapa di antaranya sedang dikaji dalam "Regulatory Sandbox OJK".

        Dalam rangkaian kegiatan, OJK menunjuk Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD Syariah. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2019, OJK telah menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD konvensional.

        Fintech syariah di Indonesia diharapkan akan dapat melakukan akselerasi serta dapat maju bersama dengan fintech konvensional yang telah lebih dahulu berkembang di Indonesia.

        "Oleh karena itu, OJK mengupayakan industri jasa keuangan syariah dapat berkolaborasi dengan fintech untuk memperluas cakupan bisnis guna menambah jumlah konsumen dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan kegiatan bisnis untuk memastikan daya saing keuangan digital Indonesia tetap terjaga dengan baik," ungkap Tirta.

        Penunjukan AFSI dan Aftech bukan hanya sebagai wadah tempat bernaung pelaku industri fintech, melainkan juga diharapkan berperan dalam pengawasan market conduct yang efektif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: