Kredit Foto: Freepik
Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita memicu kritik tajam. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak demi meraup keuntungan.
Penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya.
Baca Juga: Tak Hanya Makanan, Studi Ungkap Kaitan Air Minum dengan Stunting dan Kognitif Anak
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Mufti yang dikutip di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke BPOM. Senada dengan BPKN, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” katanya.
Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi Aqua ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat. “Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” kata Burhanuddin.
Langkah Aqua ini bisa dinilai sebagai taktik menghalalkan segala cara demi mendongkrak penjualan. Perusahaan tampak sadar memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.
Praktik manipulatif ini seolah mengulang sejarah kelam Susu Kental Manis (SKM) yang dulu menggunakan visual anak sehat hingga akhirnya dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula. Kini, pola serupa terjadi di industri AMDK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement