Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TikTok Resmi Gugat Jajaran Trump dan Beri Komentar Pedas!

        TikTok Resmi Gugat Jajaran Trump dan Beri Komentar Pedas! Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        TikTok resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump atas perintah eksekutif yang melarang transaksi pengguna AS dengan platform-nya.

        Anak usaha ByteDance dan satu karyawannya menyebut perintah itu sebagai dalih untuk meningkatkan sentimen anti-China; ketika Trump sedang berupaya dalam pemilihan presiden tahun ini, seperti yang Warta Ekonomi lansir dari Reuters, Selasa (25/8/2020).

        Sekadar informasi, AS menilai TikTok sebagai ancaman keamanan nasional; TikTok membantahnya dan mengatakan, "kami telah mengambil tindakan luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS."

        Baca Juga: Waduh, 235 Juta Data Pengguna IG, TikTok, Youtube Bocor?

        Baca Juga: Realme Boyong Smart TV ke Indonesia, Mulai dari Rp2 Jutaan!!

        Lebih lanjut, TikTok juga menggambarkan perintah Trump untuk memboikot TikTok sebagai caranya untuk melanjutkan dugaan 'kampanye retorika anti-China' yang lebih luas, jelang Pemilihan Presiden pada 3 November 2020.

        "Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah. Namun, dengan Perintah Eksekutif yang mengancam melarang operasi kami di AS, kami tak punya pilihan (selain menggugat)," kata TikTok lewat unggahan di blog.

        Manajer Program Teknis di TikTok, Patrick Ryan menggugat Trump dan jajarannya karena cemas ia dan 1.500 rekan--termasuk pekerja asing--akan kehilangan pekerjaan mereka bulan depan jika perintah Trump resmi berlaku.

        Ryan berujar, "ini bukanlah keputusan yang menjadi milik pemerintah. Tidak apa-apa untuk mempertimbangkannya."

        Sementara itu, pengacara yang mewakili Ryan di gugatan Pengadilan Federal San Francisco menilai, perintah Trump sebagai ketidakjelasan inkonstitusional.

        Di sisi lain, Gedung Putih merujuk permintaan komentar ke Departemen Kehakiman AS, yang juga menolak berpendapat soal gugatan TikTok dan kasus Ryan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: