Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Penghina Ahok Masuk Tahap Pemberkasan

        Kasus Penghina Ahok Masuk Tahap Pemberkasan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka.

        "Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).

        Baca Juga: Senyap PLN Rugi 3 Kali Lipat dari Pertamina, FH: Benci Ahok Yah?

        Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Yusri menyampaikan keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

        "Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.

        Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

        Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

        KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

        Menurut ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik. Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah 5 tahun penjara.

        Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: