Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak! Mobil BMW Jaksa Pinangki Berasal dari 'Uang Panas'

        Terkuak! Mobil BMW Jaksa Pinangki Berasal dari 'Uang Panas' Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung RI resmi menyita  satu unit mobil BMW SUV X5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8) kemarin.

        Teranyar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, menyebut mobil dengan pelat nomor F 214 yang terparkir terparkir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dibeli Pinangki dari uang hasil kejahatan.

        "Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," katanya kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

        Baca Juga: Kasus Pinangki, Pengelola Apartement Elite di Jaksel Diperiksa

        Baca Juga: Kejaksaan Ogah Kasih Kasus Pinangki ke KPK, Komisioner: It's Ok!

        Lanjutnya, ia mengatakan mobil tersebut disita dari pengeledahan apartemen Pinangki di Jakarta Selata. Kemudian, mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

        "Kemudian juga dilakukan ditempat yang diduga oknum Jaksa PSM ini membeli sebuah mobil BMW seri X5 kemudian penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

        Tak hanya mobil, Penyidik turut menyita sejumlah barang, yakni laptop dan note book. Ia berharap penyidik bisa membuka isi dal note book tersebut sehingga bisa mencari kemungkinan apakah barang tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan atau tidak.

        "Diharapkan, nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," beber dia.

        Sementara itu, hari ini, Rabu (2/9), Pinangki menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: