Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Perdata Antam di PN Surabaya: Tim Budi Said Tolak 2 Saksi

        Sidang Perdata Antam di PN Surabaya: Tim Budi Said Tolak 2 Saksi Kredit Foto: Antam
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang gugatan perdata seorang pengusaha besar Surabaya, Budi Said, terhadap PT Antam Tbk memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi fakta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2020), PT Antam Tbk menghadirkan tiga orang saksi.

        Tiga orang saksi fakta yang dihadirkan tersebut adalah Edi Prasaja sebagai marketing, Nurhasanah yang merupakan staf bagian keuangan, dan M.Taufik selaku ICT. Saat ketiganya diperkenalkan oleh Tim Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bertanya asal instansi dari ketiga saksi tersebut. Setelah mengetahui ketiganya karyawan PT Antam Tbk, kembali Hakim Martin Ginting menanyakan kepada Tim Kuasa Hukum Budi Said, apakah bersedia menerima kesaksian dari tiga orang saksi fakta tersebut.

        Baca Juga: Anjlok Maning! Harga Emas Antam Hampir Tinggalkan Rp1 Juta

        "Ketiganya masih karyawan Antam, bagaimana pihak pengugat, menerima kesaksian ketiga saksi ini," tanya Hakim Ginting kepada Tim Kuasa Hukum Budi Said.

        Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim itu, Tim Kuasa Hukum Budi Said menolak kesaksian para saksi tersebut. Mendengar itu, majelis hakim akhirnya sepakat dengan sikap Tim Kuasa Hukum Budi Said, menolak ketiga saksi yang diajukan PT Antam Tbk tersebut.

        "Karena pihak pengacara menolak, setelah kami rundingkan telah kami putuskan, tidak bisa pihak tergugat mengajukan saksi karyawannya sendiri," ujar Hakim Martin Ginting.

        Kemudian, Hakim Martin Ginting pun mempersilakan pihak PT Antam Tbk untuk mengajukan saksi lainnya. Namun, sesaat sidang akan ditutup, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Tim Kuasa Hukum Budi Said menyatakan bersedia menerima keterangan saksi dari PT Antam Tbk. Itu pun hanya satu orang saksi saja, yaitu Edy Prasaja sebagai marketing PT Antam.

        "Mohon izin Yang Mulia, kami setujui satu saksi dari Antam untuk bersaksi, tetapi hanya marketing saja," ujar pengacara Budi Said yang akhirnya disetujui para Hakim agar saksi PT Antam Tbk, Edy Prasaja boleh bersaksi.

        Dalam kesaksiannya Edy menjelaskan, harga emas yang diumumkan PT Antam Tbk setiap harinya berubah sesuai kurs dolar dan harga pasar. Yang menentukan harga emas PT Antam Tbk itu adalah General Manager yang mendapat masukan dari Manager Retail dan Trading, setiap paginya.

        Saksi Edy juga menjelaskan, harga penjualan emas Antam tak akan berbeda untuk seluruh Indonesia dan tidak ada diskon, hanya satu harga. "Hanya satu harga dasar untuk seluruh Indonesia, cuma yang membedakan biaya ongkos pengiriman sehingga di daerah harganya lebih tinggi dibanding Jakarta," ungkapnya.

        Ditanya mengenai apakah PT Antam Tbk memiliki marketing freelance atau broker yang diangkat oleh PT Antam Tbk dalam menjual produknya, dengan tegas saksi Edy mengatakan, tidak. "Tidak ada Yang Mulia, PT Antam hanya memiliki staf marketing yang diangkat secara resmi oleh PT Antam," tegas saksi Edy.

        Kemudian, saksi Edy juga menjelaskan, harga emas PT Antam itu tak mungkin dalam beberapa hari berturut-turut harganya tetap. "Ya tidak mungkin harga tak berubah dalam berhari-hari, pasti berubah setiap harinya," ungkapnya.

        Gugatan ini berawal dari Budi Said yang membeli emas Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni yang mengaku-ngaku sebagai marketing PT Antam Tbk dengan menawarkan emas harga diskon. Namun, setelah membayar uang sejumlah kurang lebih Rp3,5 triliun, Budi Said mengaku hanya menerima 5,935 ton. Padahal, yang dijanjikan Eksi Anggraeni adalah 7 ton. Ternyata, yang 5,935 ton itu pun harga emasnya bukan harga diskon, tapi sesuai harga resmi yang belaku di Antam.

        Kemudian, Budi Said melaporkan Eksi Anggraeni dan 3 orang oknum karyawan Antam atas tindak pidana penipuan dan keempatnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2019 sebagaimana putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby.

        Kasus perdata yang sedang disidangkan di PN Surabaya ini terekam dalam website SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, tercatat gugatan yang terdaftar dengan nomor register 158/Pdt.G/2020/PN.Sby. Budi Said selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT. Antam Sebagai Tergugat I, Endang Kumoro Tergugat II, Misdianto Tergugat III, Ahmad Purwanto Tergugat IV, dan Eksi Anggraeni Tergugat V, serta Para Turut Tergugat yang merupakan Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, 5 orang karyawan Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

        Baca Juga: Apa Itu Hukum Pareto?

        Disebutkan dalam tuntuannya, Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817.465.600.000 dan immateriil sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).

        Menanggapi tuntutan itu, salah satu pengacara PT Antam Tbk, Moch Mukhlash SH, di PN Surabaya mengatakan, pada persidangan pidana terungkap bahwa Budi Said memberikan surat kuasa kepada Eksi Anggraeni untuk mengurus pembelian emas tersebut dan setiap pembelian emas tersebut Budi Said memberikan fee dan komisi kepada Eksi Anggraeni total sebesar Rp92 miliar.

        Bahkan terungkap juga, 3 orang oknum karyawan Antam menerima hadiah uang, mobil, dan umrah dari Eksi Anggraeni, itu semua ada di putusan pidana.

        "Selain itu, bisa dilihat juga di putusan pidana dan diakui juga oleh Budi Said kalau ia (Budi Said, Red) terima emas lebih dari yang ia bayar. Jadi, emas yang ia terima itu lebih banyak dari yang tertera dalam faktur. Itu ada di keterangan Budi Said di putusan pidana; tanggal 20 Maret 2018 di faktur pembelian total 17,6 kg yang dibeli Budi Said, tapi nyatanya Budi Said terima 20 kg. Artinya, ada kelebihan penerimaan sekitar 2,4 kg. Ini kan menjadi aneh, terima emas lebih tapi kok malah menggugat Antam," papar Moch Mukhlash SH.

        Lebih lanjut, Moch Mukhlash SH menjelaskan, secara matematis Antam dirugikan dari transaksi itu dan tidak hanya sekali transaksi, tapi berulang-ulang. Namun, pihaknya tidak tahu apakah pembelian berikutnya juga sama ada kelebihan juga atau tidak.

        "Tapi yang jelas di bulan Desember 2018 ada audit stock opname di Butik Surabaya I dan dari Audit tersebut ditemukan adanya selisih kerugian atas kehilangan emas di Butik Surabaya I sebanyak 152,8 kg, dari kerugian itu Antam sudah membuat Laporan Polisi Mabes Polri," lanjut Moch Mukhlash SH.

        Setelah PT Antam Tbk membuat Laporan Polisi (LP) di Mabes Polri, Budi Said juga membuat LP di Polda Jawa Timur. Lalu, LP Budi Said itu diproses dan diputus oleh PN Surabaya. "Sedangkan laporan PT Antam saat ini masih dalam proses di Bareskrim Polri," ungkap Moch Mukhlash SH.

        Jadi, Gugatan Budi Said ini, lanjut Moch Mukhlash SH, yang dijadikan dasar adalah Surat Keterangan dari Endang Kumoro terkait 1.136 kg emas. Namun, setelah dikroscek ternyata surat keterangan itu isinya tidak benar dan Endang Kumoro juga tidak berhak untuk menerbitkan surat tersebut.

        Untuk kasus ini, PT Antam Tbk juga sudah membuat Laporan Polisi atas dugaan pembuatan surat palsu sehingga seakan-akan ada hak dari Budi Said berupa emas seberat 1.136 kg yang belum diserahkan oleh PT Antam Tbk. Padahal, dalam catatan sistem e-mas seluruh emas atas pembelian yang dilakukan oleh Budi Said sudah dikeluarkan dan diserahkan semua. Total pembayaran kurang lebih Rp3,5 triliun. Jadi, dari pembayaran tersebut sesuai harga resmi Budi Said memperoleh emas 5.935 kg dan itu juga diakui sudah diterima.

        Sementara itu, Meson Sirait SH, kuasa hukum PT Antam Tbk yang lain, saat dihubungi mengatakan, tidak ada harga diskon emas. Terkait 7 ton emas itu kan dijanjikan oleh Eksi Anggraeni, sedangkan PT Antam Tbk tidak tahu menahu perjanjian antara Eksi Anggraeni dengan Budi Said.

        "Jadi itu urusan mereka berdua, lagi pula Eksi Anggraeni juga bukan karyawan Antam dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Antam, malah terbukti Eksi Anggraeni itu penerima kuasa dari Budi Said," tegas Meson Sirait.

        Ditambahkan Meson Sirait, pihak PT Antam Tbk juga mengajukan Rekovensi atau gugat balik terhadap Budi Said karena beberapa kali menyebutkan di media kalau ia tertipu broker Antam saat beli emas. Padahal, nyatanya broker yang ia maksud itu adalah Eksi Anggraeni itu bukan broker PT Antam Tbk dan bukan karyawan atau mitra PT Antam Tbk.

        "Tidak ada istilah broker di Antam, termasuk gugatan Budi Said terhadap Antam, padahal Antam sudah menyelesaikan kewajiban sebagai penjual, itu semua jelas menghancurkan reputasi Antam. Jadi kami mewakili ANTAM menggugat balik Budi Said untuk memulihkan nama baik Antam," tegas Meson Sirat mengakhiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: