Hukum Pareto adalah sebuah pemikiran dari seorang konsultan manajemen bernama Joseph M. Juran yang menamakannya berdasarkan ekonom Italia Vilfredo Pareto, yang pada 1906 mengamati bahwa 80 persen tanah di Italia dimiliki oleh 20 persen dari jumlah populasi.
Kala itu Pareto tengah mengadakan sebuah penelitian berjudul “Cours d’économie politique” di University of Lausanne.
Baca Juga: Apa Itu Bullish?
Dalam penelitian tersebut, Pareto mengungkap fakta bahwa 80 persen luas tanah di Italia sebenarnya dimiliki hanya 20 persen dari warganya. Tidak hanya dalam hal tata kelola perkotaan, bahkan dari hasil bumi wilayah setempat ternyata 80 persen hasil produk kacang lokal berasal hanya dari 20 persen dari total ladang tanaman kacang di sana.
Hukum Pareto atau The Pareto Principle atau sering disebut prinsip 80/20, menyatakan bahwa untuk banyak kejadian, 80 persen dari efeknya disebabkan oleh 20 persen dari penyebabnya. Dalam implementasinya, prinsip 80/20 ini dapat diterapkan untuk banyak hal, semisal:
- 20 persen dari jumlah pelanggan menciptakan 80 persen pendapatan usaha.
- 20 persen dari aplikasi menguras 80 persen daya smartphone.
- 20 persen dari pakaian digunakan buat 80 persen aktivitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: