Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Pasti Resesi, Pasti...

        Indonesia Pasti Resesi, Pasti... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan memberlakukan PSBB total, mulai Senin (14/9) mendatang.

        Hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sudah tidak terkendali.  Baca Juga: Anies Ngerem Dadakan, Indonesia Terancam Resesi sampai Akhir 2020

        Saat PSBB pertama April lalu, kegiatan ekonomi sangat terpukul, Bahkan, di kuartal II-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mengalami kontraksi dalam yakni -5,32%.

        Terkait itu, ancaman resesi memang sudah tak bisa dihindari oleh Indonesia. Bahkan, diprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020 mengalami kontraksi akan semakin lebar, yakni di level -1,3% sampai -1,7%. Baca Juga: Resiliensi dan Optimisme Humas di Ambang Resesi

        "Ya saya kira pasti potensi ke sana terjadi. Bisa di atas minus 1,7% karena hitungannya masih turun," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, kepada wartawan, Kamis (11/9/2020).

        Namun, ia mlebih mengkhawatirkan perekonomian Indonesia di kuartal IV-2020, jika PSBB total di Jakarta berlangsung lama, maka perekonomian Indonesia kembali positif di kuartal IV-2020 akan sangat kecil.

        "Dampak sesungguhnya menurut saya bisa ke kuartal IV-2020. Karena saya nggak yakin ini bisa selesai dalam waktu 2 minggu. Jadi bisa lebih lama dari 2 minggu, dan efek ke kuartal IV saya kira akan punya pengaruh. Dan beban pemerintah itu lebih besar untuk rebound di kuartal IV. Kalau harapannya di kuartal IV kembali positif, kalau ini diberlakukan lebih lama ya akan sulit," tuturnya.

        Karena itu, ia meminta Pemprov DKI untuk memberlakukan PSBB ini secara efektif, dan betul-betul bisa menekan penyebaran kasus harian.

        "Jadi catatan bagi ekonomi akan baik kalau PSBB efektif. Karena kalau tidak efektif maka akan rugi. Kasus tidak turun, tapi ekonomi sudah terlampau rugi," jelasnya.

        Sekedar informasi, berikut 11 sektor usaha yang dikecualikan: 

        1. Kesehatan

        2. Bahan pangan/ makanan/minuman

        3. Energi

        4. Komunikasi dan Teknologi Informatika

        5. Keuangan

        6. Logistik

        7. Perhotelan

        8. Konstruksi

        9. Industri Strategis

        10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

        11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: