Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat: Apapun yang Dilakukan Anies Pasti Dipuji, Salah Dipuji, Gak Kerja Pun Dipuji

        Demokrat: Apapun yang Dilakukan Anies Pasti Dipuji, Salah Dipuji, Gak Kerja Pun Dipuji Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyindir pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang konsisten mendukung apapun kebijakan Pemprov DKI, termasuk dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

        Ia pun mengatakan bahwa Anies selalu didukung meski kebijakan yang dibuat salah. Karena itu, ia mengaku tidak ingin berdebat dengan pendukung Anies. Namun sayangnya, Ferdinand tidak menyebut siapa pendukung Anies yang dimaksudnya.  Baca Juga: Indonesia di-Lockdown 59 Negara, Orang PDIP: Anies Dalangnya..

        "Soal Jakarta yang kasus positif covidnya sangat tinggi, tak perlu diperdebatkan dengan para pendukung Anies. Karena apapun yang dilakukan Anies pasti dipuji. Salah dipuji, benar dipuji, tak bekerja pun dipuji. Jadi biarkan saja mereka begitu sebagai bagian dari catatan sejarah tentang kerusakan Jakarta," cuitnya dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, seperti dilihat, Jumat (11/9/2020). Baca Juga: Bakal PSBB Total, Nikita Mirzani 'Kesal' ke Anies Baswedan

        Sebelumnya, ia juga menyindir Gubernur Anies Baswedan yang menyebut kondisi Jakarta di masa pandemi virus corona telah mengkhawatirkan.

        "Sekarang bapak mengakui Jakarta menguatirkan (mengkhawatirkan) ?" tulisnya.

        Ia mengingatkan kepada Anies bahwa sudah sejak lama sejumlah pihak mengkritik kebijakan yang dikeluarkannya. Namun Anies terus melakukan pembelaan.

        "Pak Gub, sejak lama kita mengkritik langkah kebijakan bapak mengurus Jakarta di tengah pandemi. Tapi bapak terus membela diri dengan retorika bahkan dengan pemahaman terbalik, nalar jungkir balik," kata dia.

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB total ini, kembali diterapkan, seperti semua aktivitas di Jakarta akan dibatasi, termasuk perkantoran yang mesti menerapkan kerja jarak jauh atau work from home (WFH), yang berlaku mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: