Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kalau Jam 7 Malam Ada yang Belum Tutup, Kita Gedor'

        'Kalau Jam 7 Malam Ada yang Belum Tutup, Kita Gedor' Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bupati Bogor, Ade Yasin kembali memperketat sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), salah satunya yaitu membatasi operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.

        "Kalau jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ungkapnya usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9).

        Baca Juga: Kena Happy Hypoxia, Kok Pasien Corona Bisa Tak Merasa Sesak?

        Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

        Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

        Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: