Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gandeng KPK, Pertamina Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Aset Rp9,5 Triliun

        Gandeng KPK, Pertamina Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Aset Rp9,5 Triliun Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) M Haryo Yunianto menyampaikan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina Group dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp9,5 triliun.

        "Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih," ujar Haryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

        Baca Juga: Pertamina, Ada Kabar Baik: Rekam Jejak Hyundai Engineering Co. Ltd (HEC) Bersih

        Aset tersebut adalah milik negara yang dikelola Pertamina di antaranya yang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya tidak dapat dikembangkan kini menjadi bermanfaat terutama bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

        Haryo menjelaskan sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi sehingga sejak awal sudah bisa diminalisir terjadinya kerugian negara.

        Selain KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejaksaan Agung sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan aset menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.

        Pertamina menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah membantu perseroan dalam menyelesaikan permasalahan pendayagunaan aset, termasuk aset di Palembang dan Barito Timur sehingga bisa dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menekan potensi kerugian aset negara.

        Sebagai informasi, aset di Palembang dimanfaatkan sebagai Kawasan Kenten Cultural Park. Sementara di Barito Timur, aset tersebut dimanfaatkan sebagai akses sepanjang 60 kilometer untuk meningkatkan konektivitas antar-daerah dan mempermudah transportasi komoditas, terutama dari hasil tambang dan perkebunan.

        Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari pengawasan dan pengelolaan kegiatan antikorupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, menerapkan whistleblowing system, serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina tanpa terkecuali.

        Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam melakukan optimalisasi aset serta penerapan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).

        "Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina," ujar Fajriyah.

        Baca Juga: Dongkrak Kinerja Keuangan, Pertamina Siapkan 9 Jurus

        Menurut Fajriyah, kerja sama dengan KPK akan terus ditingkatkan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang mengelola perusahaan dalam kerangka integritas, bersih, dan transparan.

        Fajriyah mengatakan good corporate governance (GCG) tidak lagi sebagai sesuatu yang bersifat mandatori, melainkan sudah menjadi budaya dan kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Tak hanya itu, Pertamina juga mengapresiasi bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah setempat.

        "Dengan dukungan seluruh stakeholder, Pertamina akan tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang bersih, transparan dan berintegritas, serta menjaga ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi nasional," ucap Fajriyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: