Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara

        Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus lama belum kelar, begitu kiranya yang dapat menggambarkan skandal Subkontraktor fiktif yang melibatkan perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Tak kurang dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp202 miliar.

        Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana perkembangan kasus tersebut sejak pertama kali terungkap ke publik hingga saat ini? Simak ulasan berikut ini.

        Dua Petinggi Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Awal

        Mantan Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR); dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) dapat dikatakan sebagai dua aktor sentral dalam kasus Subkontraktor fiktif Waskita Karya. Sejak awal kasus ini bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 17 Desember 2019 lalu.

        Baca Juga: Bagaimana Progres Proyek Bendungan Waskita saat Pandemi?

        Kala itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa FR dan YAS berperan penting dalam skandal tersebut. Pasalnya, FR dan YAS diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk menggarap belasan proyek Waskita Karya yang ternyata fiktif.

        Atas kejahatan tersebut, keduanya diputuskan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

        “KPK menetapkan tersangka kepada Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi," tegas Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Desember 2019 lalu.

        Empat Subkontraktor Fiktif Terlibat dalam Pengerjaan 14 Proyek Waskita Karya

        Dalam kesempatan yang sama, Agus Rahardjo menerangkan bahwa modus yang digunakan FR dan YAS adalah tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri melalui proyek-proyek yang melibatkan empat perusahaan subkontraktor fiktif. Keempat perusahaan subkontraktor tersebut meliputi PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

        Dalam kesempatan konferensi pers, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut menunjuk keempat subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif dalam proyek-proyek di bawah kendali Divisi II Waskita Karya dalam kurun waktu tahun 2009 hingga 2015 yang saat itu dipimpin oleh Desi Arryani.

        Baca Juga: Sempat Dirawat Corona, Penyidik Terbaik KPK Meninggal Dunia

        Dalam praktiknya, Waskita Karya tetap melakukan pembayaran pekerjaan proyek kepada empat subkontraktor tersebut. Namun, lantaran proyek yang dikerjakan fiktif, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh para subkontraktor kepada FR, YAS, dan beberapa oknum perusahaan lainnya yang ikut menerima ‘uang panas’ tersebut.

        “Jadi modus yang kami duga subkontrak pada bagian proyek seolah-olah dikerjakan oleh perusahaan yang mendapatkan subkontrak ini, padahal tidak. Jadi, pembayarannya dilakukan tapi tidak dilakukan (pekerjaannya) sehingga pembayaran itu dikembalikan kepada beberapa pihak di Waskita Karya ini, termasuk para tersangka,” tegas Agus Rahardjo pada Senin, 17 Desember 2019 silam.

        Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan data bahwa keempat belas Subkontraktor fiktif tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Kalimantan, hingga ke Papua.

        Berikut ini merupakan daftar 14 Subkontraktor fiktif Waskita Karya.

        1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

        2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

        3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara

        4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

        5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

        6. Proyek PLTA Genyem, Papua

        7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

        8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta

        9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten

        10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

        11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta

        12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

        13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

        14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

        Rumah Petinggi Jasa Marga Digeledah, Temuan Dokumen Diamankan

        Proses penyelidikan atas skandal tersebut tak berhenti sampai dengan penetapan FR dan YAS sebagai tersangka. Guna mendalami perkara serta mengetahui ke mana saja ‘uang panas’ itu mengalir, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

        Pada pertengahan Juli 2019, KPK memanggil dua pejabat Waskita Karya, yaitu Direktur Keuangan WSKT, Haris Gunawan; serta Staf Keuangan Divisi II WSKT, Wagimin. Keduanya dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

        “Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya,” kata Agus Rahardjo di Jakarta pada 17 Juli 2019 lalu.

        Bukan cuma itu, sebelumnya penyelidikan KPK juga menyasar Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR), yakni Desi Arryani (DA). Tepatnya pada 11 Februari 2019, KPK menggeledah kediaman DA yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

        Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kebutuhan pembuktian dugaan subkontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan WSKT. Bukan tanpa alasan, dugaan keterlibatan petinggi Jasa Marga itu didasarkan pada fakta bahwa DA pernah menjadi pimpinan Waskita Karya dan bahkan mengepalai Divisi III Waskita Karya, di mana itu adalah divisi yang bertanggung jawab atas sejumlah proyek yang diduga fiktif dalam kasus ini.

        "Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rachman) dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," ungkap Febri pada Selasa, 12 Februari 2019 silam.

        Merespons insiden tersebut, Corporate Secretary Jasa Marga, yakni M. Agus Setiawan, mengatakan bahwa penggeledahan itu tidak berkaitan dengan posisi DA sebagai pimpinan Jasa Marga, melainkan sebagai pimpinan Waskita Karya. Sebagaimana dijelaskan Agus Setiawan, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, DA pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I dan juga Kepala Divisi III Waskita Karya.

        “Adapun proses penyidikan tersebut tidak terkait sama sekali dengan PT Jasa Marga Tbk, di mana saat ini Ibu Desi Arryani menjabat sebagai direktur utama (Jasa Marga),” imbuh Agus dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (19/02/2019).

        Kala itu, penyelidikan terhadap DA masih dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bagaimanapun, ketika menjabat sebagai Kepala Divisi III Waskita Karya pada tahun 2009 lalu, DA memimpin rapat koordinasi internal berkaitan dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, hingga lingkup pekerjaan proyek yang akan dilakukan.

        Dari Dua, Bertambah Menjadi Lima Tersangka

        Dengan bukti-bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya status perkara meningkat menjadi penyelidikan pada 13 Juli 2020 lalu, pengembangan atas penyelidikan tersebut terus dilakukan oleh KPK. Sampai akhirnya, ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK sehingga totalnya menjadi lima tersangka, di mana sebelumnya FR dan YAS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. .

        Ketiga tersangka baru yang ditetapkan meliputi mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga sekaligus mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Arryani (DA); mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

        Dilansir dari laman resmi KPK, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Guna tahap penyelidikan lebih lanjut, KPK menahan kelima pihak tersebut selama 20 hari terhitung mulai 23 Juli 2020 hingga 11 Agustus 2020.

        "Tersangka DSA di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka JS di Rutan Polres Jakarta Timur, tersangka FU dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, tersangka FR di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK," tulis KPK dalam laman resminya pada 23 Juli 2020 lalu.

        Berhubung masa penahanan tersebut telah berakhir, namun proses penyelidikan masih perlu dilakukan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka subkontraktor fiktif Waskita Karya selama 40 hari, mulai dari 12 Agustus 2020 hingga 20 September 2020 mendatang.

        "Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 12 Agustus 2020 lalu.

        Sementara itu, berdarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK menyebut total kerugian negara akibat skandal ini nilainya mencapai Rp202 miliar. Untuk itu, KPK mengatakan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, baik berupa tanah maupun bangunan yang terdapat di beberapa wilayah yang berbeda.

        KPK Buka Kemungkinan Menjerat Tersangka Korporasi

        Langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut tak berhenti sampai penetapan lima tersangka dalam kasus subkontraktor fiktif. Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan pihaknya menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika memang alat bukti yang menguatkan hal tersebut.

        "Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 September 2020 lalu. 

        Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya masih akan berfokus lebih dulu kepada proses penyelidikan terhadap lima tersangka yang ada saat ini. Sejumlah saksi pun kembali dimintai keterangan oleh KPK berkaitan dengan kelima tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan Waskita Karya, Danny Kustanto yang diperiksa pada 9 September 2020 lalu. 

        WE Online berusaha untuk meminta tanggapan resmi dari pihak Waskita Karya berkenaan dengan wacana tersebut. Namun, pihak Waskita Karya belum memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: