Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Manipulasi Dokumen Ekspor, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut!

        Manipulasi Dokumen Ekspor, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Dicabut! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Mereka dipergoki melakukan manipulasi dokumen ekspor benih lobster yang akan diekspor.

        Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menegaskan pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan, proses budi daya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.

        Antam menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

        Baca Juga: Christie's Akan Mulai Lelang NFT, Karya Seni Terbesar dalam Sejarah Bitcoin

        Baca Juga: Mendag: Indonesia Komitmen Jaga Kelancaran Arus Barang & Pasar

        "Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," tegas dia di Jakarta, Selasa (22/3/2020).

        Lebih jauh dikatakan bahwa selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.

        Bahkan, lanjut Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

        "Jadi, satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," paparnya.

        Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisasi kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

        "Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," ucapnya.

        Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: