Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penjualan Obat Ilegal Selama Pandemi Melonjak 100%

        Penjualan Obat Ilegal Selama Pandemi Melonjak 100% Kredit Foto: Unsplash/Joshua Coleman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online.

        Hasilnya, selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp46,7 miliar. Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengungkapkan bahwa khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan obat–obat tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama pihaknya berhasil melakukan penindakan di 13 kota dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp4,04 miliar.

        Baca Juga: Duh, Sabar Ya Guys! Obat Corona Asli Indonesia Belum Lolos BPOM

        Ketiga belas kota tersebut adalah Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu. Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa selama pandemi, hasil operasi dan analisa intelijen BPOM menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media online.

        Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480%. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.

        Berdasarkan hasil kinerja patroli siber Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM, terjadi peningkatan jumlah tautan/situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan ilegal. Pada tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Jumlah ini meningkat hampir 100% menjadi 48.058 tautan selama semester I 2020.

        Di sisi lain, terdapat temuan terbaru pada operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat serta pangan olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/9/2020) di Rawalumbu, Bekasi. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp3,25 miliar.

        "Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: