Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Tegaskan: Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah!

        Satgas Tegaskan: Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah! Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah menanggung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

        Pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di RS yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu.

        Baca Juga: BNPB: Tujuh ICU RS Penuh, Pimpinan RS Diharapkan Bekerja Sama

        "Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2020). 

        Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

        1. administrasi pelayanan;

        2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);

        3. jasa dokter;

        4. tindakan di ruangan;

        5. pemakaian ventilator;

        6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

        7. bahan medis habis pakai;

        8. obat-obatan;

        9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;

        10. ambulans rujukan;

        11. pemulasaraan jenazah; dan

        12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

        Selain itu, Pasien Suspek/Probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

        Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit. Menanggapi hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

        "Kami imbau RS untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan. Sudah seharusnya RS dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," jelas Prof. Wiku.

        Satgas mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di mana pun RS-nya, baik RS Pemerintah maupun Swasta, selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

        Prof Wiku menekankan, "Biaya perawata yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: