Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deretan Fakta Menarik 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir

        Deretan Fakta Menarik 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuat suatu gebrakan lagi dengan berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah. Langkah tersebut sebagai upaya perampingan di tubuh perusahaan milik negara.

        Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan transformasi di tubuh perusahaan plat merah. Saat ini sudah dipetakan mana saja perusahaan BUMN yang dipertahankan dan yang mana dibubarkan.

        Arya juga menyebut, pengklasifikasian BUMN juga didasari atas nilai ekonomi dan layanan publik yang dimiliki BUMN.

        Baca Juga: Banting Harga! Kalbe Farma Jual Obat Corona Rp1,5 Juta

        "Saat ini fokus BUMN memenuhi nilai eko dan layanan publik. Transformasi yang kita lakukan adalah melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan ekonomi dan BUMN layanan publik atau keduanya," katanya beberapa waktu lalu.

        Dari isu pembubaran perusahaan pelat merah, ada sejumlah fakta menarik di dalamnya. Seperti yang dirangkum di Jakarta, Senin (5/10/2020), berikut beberapa faktanya:

        1. 14 BUMN Dibubarkan

        Kementerian BUMN sudah memetakan mana perusahaan pelat merah yang dipertahankan dan dibubarkan. Berdasarkan data, BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan itu ada 41 perusahaan, yang dikonsolidasikan atau dimerger 34 BUMN.

        Sementara itu, ada 19 perusahaan BUMN yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Dan ada 14 BUMN yang akan dilikuidasi atau dibangkrutkan yang pencairannya lewat PPA.

        2. Tugas BUMN 4 Klasifikasi

        Kementerian BUMN akan membagi perusahaan pelat merah ke dalam empat klasifikasi. Adapun keempat klasifikasi tersebut yakni surplus creators, strategic value, welfare creators, dan dead-weight.

        Untuk yang pertama yakni surplus creators di antaranya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero), PT Semen Indonesia, Mind.id, Indonesia Port Corporation (IPC), PT Krakatau Steel, PT Len Industri (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Waskita Karya (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero).

        Sementara yang kedua yakni strategic value. Yang kelompok ini adalah Beberapa BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Bank BTN (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) atau Telkom, PT Bank BRI (Persero), PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Biofarma (Persero). Kelompok ini bertugas mengumpulkan uang bagi negara.

        Kemudian yang ketiga yakni welfare creators. BUMN yang masuk kelompok ini adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT PLN (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Damri, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Kelompok ini bertugas memaksimalkan pelayanan publik atau sosial.

        Dan yang keempat dead-weight kelompok ini, kata Arya, akan dibubarkan karena tidak lagi menghasilkan nilai ekonomi dan layanan publik.

        3. Bocoran BUMN Sakit, Mau Dibubarkan?

        Kementerian BUMN akan membubarkan 14 perusahaan pelat merah. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN mengenai perusahaan mana saja yang akan dibubarkan.

        Meskipun begitu, Kementerian BUMN menyebutkan tiga nama perusahaan yakni PT Merpati Airlines, PT Kertas KRaft Aceh dan PT Industri Gelas. Ketiga perusahaan tersebut dikategorikan sebagai BUMN sakit, karena diibaratkan peribahasa hidup segan mati tak mau.

        4. DPR Mulai Lontarkan Ide RUU BUMN

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

        Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.

        5. RUU BUMN Harus Memenuhi Dua Hal Ini

        Meski baru pembahasan awal, pihak Kementerian pun memberikan sejumlah masukan, dua diantaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.

        6. RUU BUMN Tunggu Restu Jokowi

        Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi. Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: