Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada tiga hal utama pentingnya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Adapun saat ini tingkat inklusi keuangan Tanah Air sebesar 76,2%. Namun, tingkat inklusi keuangan belum merata, sebab akses keuangan di wilayah perkotaan (83,6%) masih lebih tinggi dibandingkan di wilayah pedesaan (68,5%).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebagaimana arahannya pada Rapat Terbatas SNKI pada Januari 2020 lalu, juga telah menetapkan pencapaian target 90% inklusi keuangan di tahun 2024.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, Pandemi Covid-19 telah membuat kita semua dihadapkan pada urgensi untuk mengatasi kerentanan sosial dan ekonomi.
Baca Juga: OJK Harap Inklusi Keuangan Jadi Penolong Pemulihan Ekonomi Nasional
"Diantaranya bagaimana meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat; bagaimana memetakan dan menjangkau masyarakat kecil, ultra mikro dan UMKM di berbagai pelosok yang membutuhkan bantuan keuangan dan dukungan kebijakan; dan bagaimana meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dengan cara menumbuhkan permintaan," ujar Tirta dalam acara Pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020 di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Disinilah, lanjut Tirta, inklusi keuangan memiliki peranan penting dan strategis sehingga diharapkan dapat menjadi solusi jitu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa inklusi keuangan menjadi krusial dalam pencapaian tujuan makroekonomi dan sekaligus menjawab tantangan tersebut.
"Pertama, inklusi keuangan diyakini sejalan dan berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi dan meluasnya akses keuangan dapat mengurangi ketimpangan kesejahteraan masyarakat (?ihák and Sahay (2020) dan IMF (2018))," ungkapnya.
Kemudian, peran inklusi keuangan yang kedua yaitu mendorong proses pemulihan ekonomi nasional, sebagai enabler kelancaran pemberian financial support bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha, terutama yang sulit dijangkau sejalan dengan rilis Dana Moneter Internasional (IMF) di tahun 2020 ini.
Tirta menuturkan, di era pandemi, di seluruh dunia, dukungan kebijakan fiskal berupa bantuan sosial amat dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha. Negara dengan tingkat inklusi keuangan yang tinggi akan dengan mudah memetakan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan menyalurkannya ke rekening yang dimiliki setiap warga masyarakat yang berhak.
"Penyaluran bantuan melalui lembaga jasa keuangan dengan mengoptimalkan teknologi informasi atau digital menjadi solusi utama di kala pembatasan sosial diberlakukan," paparnya.
Ketiga, inklusi keuangan berperan untuk menjaga stabilitas ekonomi ekonomi masyarakat. Tirta bilang, peningkatan kemampuan keuangan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang solid dan mumpuni akan membantu masyarakat dan pelaku usaha (terutama segmen UMKM) bertahan dalam menghadapi tekanan ekonomi dan memungkinkan mereka untuk lebih bersiap diri dalam menavigasi pemulihan ekonomi yang sedang dan akan dihadapi.
"Kami meyakini, dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang lebih baik mengenai produk/layanan keuangan diiringi kemampuan pengelolaan keuangan yang memadai akan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk/ layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka dalam beraktivitas ekonomi," ungkap Tirta.
Dia juga berharap, dengan tersedianya dan dimanfaatkannya produk/layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat agar dapat bangkit dari kondisi ekonomi saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: