Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPR Positif Covid-19, Anies Baswedan Minta Tutup Gedung DPR 3 Hari

        Anggota DPR Positif Covid-19, Anies Baswedan Minta Tutup Gedung DPR 3 Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Gedung DPR RI ditutup selama tiga hari. Hal ini terkait informasi adanya 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.

        Anies Baswedan mengatakan, ketika ada kasus positif Covid-19 di gedung perkantoran, gedung tersebut harus tutup dan menghentikan kegiatannya selama tiga hari. Namun, bukan berarti seluruh gedung di kompleks perkantoran ditutup. Seperti misalnya di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta yang terdiri dari empat gedung. Apabila hanya gedung A yang terdapat ada pegawai positif, gedung A tersebut tutup tiga hari.

        Baca Juga: Buruh Demo Omnibus Law, Saran Said Didu: Di Kantor Anies Baswedan Saja!

        "Tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).

        Anies mengaku belum mengetahui adanya belasan anggota DPR RI yang terpapar Covid-19. Namun, apabila memang ada, Anies mengimbau gedung tempat anggota DPR yang positif Covid-19 itu harus ditutup.

        "Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya," pungkasnya.

        Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menuturkan akan meninjau langsung Gedung DPR RI guna memastikan adanya 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19. "Ya nanti kita cek, saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup. Ya nanti kita cek hari ini," tegasnya.

        Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengungkap bahwa sebanyak 40 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan 18 orang di antaranya merupakan anggota DPR.

        Kondisi ini pun dijadikan dalih oleh DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin (5/10/2020) sore kemarin yang semula dijadwalkan Kamis, 8 Oktober.

        "Ya anggota (DPR) ada 18 (positif Covid-19)," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: