Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkeu Purbaya Duga Ada Kongkalikong dalam Pencairan Restitusi Pajak Rp160 Triliun

Menkeu Purbaya Duga Ada Kongkalikong dalam Pencairan Restitusi Pajak Rp160 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap dugaan praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak dalam proses pencairan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dugaan tersebut mencuat setelah nilai restitusi yang dicairkan pada empat bulan pertama 2026 melonjak signifikan.

Purbaya mengatakan nilai restitusi pajak yang telah dicairkan sepanjang Januari-April 2026 mencapai Rp160 triliun. Nilai tersebut setara dengan total restitusi selama sembilan bulan pada 2025. Jika tren itu berlanjut, nilai restitusi sepanjang tahun diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp500 triliun, jauh di atas realisasi 2025 sebesar Rp360 triliun.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, sembilan bulan Rp160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan kali lain itu Rp500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp360 triliun. Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Purbaya, lonjakan pencairan restitusi tersebut mengindikasikan adanya dugaan permainan antara sebagian wajib pajak dan oknum petugas pajak untuk mempercepat proses pengembalian dana.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," ucapnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi telah memperoleh restitusi melalui mekanisme restitusi dipercepat.

"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong," jelasnya.

Purbaya mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan. Ia menegaskan akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat apabila persoalan tersebut terus mencuat.

"Orang pajak ya, jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak, kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tuturnya.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan melebihi kewajiban yang seharusnya.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kedua, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila jumlah pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban sebenarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri