Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Sebut Patriot Bond Tak Seperti Tax Amnesty di Indonesia: Uang yang Masuk ke Situ Aman

Pemerintah Sebut Patriot Bond Tak Seperti Tax Amnesty di Indonesia: Uang yang Masuk ke Situ Aman Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dana yang ditempatkan investor dalam instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond akan mendapat perlindungan penuh. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana investasi, bukan memberikan kekebalan hukum kepada investor maupun perusahaan yang mereka miliki.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa banyak pihak salah memahami konsep perlindungan yang diberikan dalam instrumen obligasi khusus tersebut.

Baca Juga: Istri Sampai Berteriak, Kacaunya Situasi Penangkapan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Terbongkar

Menurut dia, pemerintah hanya menjamin keamanan dana yang ditempatkan di Patriot Bond dan Merah Putih Bond agar mampu menarik dana masyarakat Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (27/6).

Ia menegaskan, perusahaan milik investor tetap tunduk pada seluruh aturan perpajakan, audit hingga proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Karena itu, perlindungan dalam Patriot Bond tidak bisa diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab hukum ataupun pemberian status kebal hukum kepada pemilik modal.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul kritik dari sejumlah kalangan yang menilai skema perlindungan investor berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan penerapan tata kelola keuangan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh instrumen investasi tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap berada di bawah regulasi serta mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus berupaya meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Baca Juga: Pengusaha Klaim Harga Bensin Tak Bisa Langsung Turun usai Konflik Iran-Amerika

Instrumen tersebut juga diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan baru untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan domestik sekaligus mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar