Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kakak Yuvita Tak Mau Taufik Hidayat Dihukum Mati: Saya Pengen Dia Diserahkan ke Keluarga

Kakak Yuvita Tak Mau Taufik Hidayat Dihukum Mati: Saya Pengen Dia Diserahkan ke Keluarga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemarahan keluarga Yuvita Tri Rezeki (29) terhadap Taufik Hidayat (30) belum mereda. Kakak korban, Afif Shandy bahkan mengaku tidak menginginkan pelaku dihukum mati, melainkan diserahkan kepada keluarganya agar merasakan langsung konsekuensi atas penderitaan yang dialami sang adik.

Menurut Afif, ucapan maaf yang disampaikan tersangka sama sekali tidak sebanding dengan luka fisik dan trauma yang dialami adiknya akibat dugaan penyiksaan selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Diungkap Presiden Amerika, Turki Nyaris Ikut Perang Bersama Iran guna Melawan Israel

"Kalau saya dari pihak keluarga, enggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini, dia cuma minta maaf? Enggak ada kata maaf," tegas Afif, dikutip Sabtu (27/6).

Ia mengaku lebih memilih Taufik diserahkan kepada keluarga korban dibanding dijatuhi hukuman mati.

"Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia," ujarnya.

Afif bahkan menyampaikan kemarahannya dengan mengatakan tidak mempermasalahkan berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan aparat, asalkan pelaku juga diserahkan kepada keluarganya selama kurun waktu yang sama.

"Saya enggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," katanya.

Yuvita diketahui menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik di sebuah indekos di wilayah Bandung selama bertahun-tahun.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang membuatnya tidak lagi mampu berbicara, mendengar, maupun berjalan secara normal.

Baca Juga: Istri Sampai Berteriak, Kacaunya Situasi Penangkapan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Terbongkar

Saat ini Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait: