Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Tunggangi Aksi Tolak Omnibus Law, Demokrat Marah: Fitnah Tak Berdasar!

        Dituduh Tunggangi Aksi Tolak Omnibus Law, Demokrat Marah: Fitnah Tak Berdasar! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Viralnya isu yang menyebut Partai Demokrat sebagai dalang dan sponsor di balik aksi penolakan Omnibus Law, partai politik itu akhirnya buka suara. 

        Partai Demokrat merasa difitnah atas tuduhan mendanai dan menginisiasi aksi tersebut. Soal sikap Demokrat yang menolak Omnibus Law, Ossy menegaskan itu merupakan hal biasa dalam dunia demokrasi.

        "Pernyataan aksi dan gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020 diinisiasi dan didanai oleh Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoaks, serta tidak berdasar," ucap Ossy dalam keterangan, Jumat (9/10/2020).

        Baca Juga: Usai Aksi Tolak Omnibus Law, LBH Yogya Terima Puluhan Aduan Orang Hilang

        Baca Juga: Jokowi: UU Omnibus Law untuk Cegah Korupsi dan Pungli

        Sebagaimana partai lain juga melakukan hal yang sama di parlemen dalam konteks dan masalah yang berbeda. Ia menambahkan memang Demokrat punya sikap berbeda dengan menolak UU Ciptaker. Ia bilang hal ini wajar dalam demokrasi.

        Pun, tak hanya Demokrat, ada juga ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, beberapa kepala daerah sampai serikat buruh juga menolak undang-undang tersebut.

        "Sikap menolak UU Ciptaker ini tidak hanya dilakukan Partai Demokrat, melainkan juga oleh ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa, serta beberapa kepala daerah," ucapnya.

        Terkait aksi demo besar menolak UU Cipta Kerja, menurut dia, Demokrat justru sudah mengeluarkan instruksi khusus yang disampaikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

        Ketua Umum Demokrat AHY justru memberikan arahan agar tidak ada pengerahan massa kepada para kader dan tetap bersikap tenang, tidak provokotif atas persoalan ini.

        Atas hal itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan Surat kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada seluruh kader untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa.

        "Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat kepada para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan ketua umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa," tutur Ossy.

        Namun, ia mengakui ada arahan AHY agar para anggota DPRD bisa menerima para pendemo di kantor DPRD masing-masing.

        Kata dia, maksud cara ini agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik. Dengan demikian, para pendemo tidak melakukan tindakan anarki karena suaranya bisa tersalurkan.

        "Ini menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," tegasnya.

        Ossy menekankan, jika memang masih ada pihak yang melancarkan tudingan yang tak berdasar maka Demokrat akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.

        "Jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Ossy dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

        Kemudian, Ossy menambahkan, di parlemen, Fraksi Demokrat juga sudah mengirim surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani perihal permohonan permintaan dokumen RUU Cipta Kerja. Surat tersebut tertuang dalam Nomor: FPD.155/DPR.RI/X/2020.

        "Karena pasca disahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: