Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Naskah Asli UU Ciptaker Misterius, Netizen: Mirip Supersemar

        Naskah Asli UU Ciptaker Misterius, Netizen: Mirip Supersemar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Tak hanya soal isi atau materinya yang kontroversi, seperti apa wujud asli naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini masih jadi polemik tak berujung. Jangankan orang di luar DPR, anggota DPR sendiri saja mengaku belum punya naskah tersebut.

        Saking misteriusnya naskah asli UU ini, sampai-sampai ada warganet yang menyindir agar jangan sampai naskah asli UU ini seperti Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar yang sudah berpuluh-puluh tahun tak ditemukan keberadaan naskah aslinya.

        "UU baru 3, 4 hari berasa naskah supersemar," cuit @Alexbinsmith yang disambar oleh warganet lain @ruliemaulana. "Supersemar 4.0," kicaunya.

        Baca Juga: Kantongi Aktor Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, BIN: Nama-Nama yang Ada....

        Padahal biasanya, publik bisa mengakses langsung legislasi yang sudah disahkan melalui situs resmi DPR. Namun hingga kemarin, tidak ada naskah asli UU Cipta Kerja yang bisa diakses di situs resmi wakil rakyat tersebut.

        Yang tersedia hanya draf RUU Cipta Kerja berisi 905 halaman. Draf itu juga beredar di media sosial. Tapi belum jelas, apakah draf tersebut naskah asli yang disahkan saat paripurna atau bukan.

        Terkait hal tersebut, sejumlah ekonom mendesak agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan naskah asli UU Ciptaker. Ekonom senior Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan penerbitan naskah yang asli sebagai bentuk transparansi. Apalagi, belakangan ini disebut banyak informasi bohong atau hoax tentang isi UU Cipta Kerja.

        "Kalau memang yang beredar itu hoax, sampaikan draft finalnya dong," kata Enny secara virtual. 

        Naskah final UU Cipta Kerja, kata Enny, menjadi penting untuk semua kalangan mengetahui substansi beleid ini.

        "Biar tidak ada dusta di antara kita. Bukan pantun berbalas pantun. Karena ini undang-undang yang melingkupi banyak sektor, ini ada manfaatnya iya, tapi mudharatnya juga lebih banyak," ujarnya.

        Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menduga, belum diterbitkannya naskah UU Cipta Kerja lantaran pihak pemerintah dan DPR tengah menyesuaikan naskah dengan aspirasi masyarakat yang sejauh ini telah disampaikan.

        "Apa yang terjadi di publik akan mempengaruhi hasil final undang-undang yang sampai saat ini belum dikirimkan," jelas dia. 

        Baca Juga: Serius Dah! Anies Ngaku Ketar-Ketir Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apalagi Soal....

        Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mengaku tidak tahu soal naskah asli UU yang dikenal dengan Sapu Jagat ini. Salah satunya, anggota Baleg DPR Bukhori Yusuf. Padahal, Baleg adalah salah satu unit di DPR yang mengupas beleid tersebut.

        Bukhori bilang, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, dirinya tidak melihat draf RUU yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju.

        "Harusnya itu ada," ujar politisi PKS itu dalam diskusi virtual.

        Kemudian, lanjut dia, seharusnya dalam Rapat Paripurna 5 Oktober lalu, juga ada penyerahan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani. Tapi hal itu hanya dilakukan secara simbolik antara pemerintah dan perwakilan fraksi.

        "Itu seharusnya tidak boleh simbolik, harus ada yang ditandatangani," imbuhnya.

        Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman ikut mempertanyakan keberadaan naskah asli legislasi tersebut. Pertanyaan ini dicuitkan Benny dalam akun Twitter miliknya, @BennyHarmanID.

        "Adakah di antara kita ada yang tahu di mana naskah RUU Ciptaker yang baru saja disetujui Presiden dan DPR itu disembunyikan? Ayo, ayo, kita main cilukba. Rakyat Monitor!" tulis Benny.

        Beberapa anggota DPR lain seperti Ledia Hanifa, Didi Irawadi Syamsuddin, dan Fadli Zon sebelumnya juga mengaku belum menerima naskah final UU tersebut.

        Penjelasan datang dari Anggota Baleg, Firman Soebagyo. Dia mengatakan naskah UU Cipta Kerja sedang dirapikan.

        "Jangan sampai ada salah typo dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.

        Firman menyebut, yang selama ini beredar di medsos adalah drafnya, bukan naskah final. Isi naskah finalnya diklaim tak seperti itu. Hal ini dijelaskan para menteri dan Presiden Jokowi. Dalam penjelasannya, pasal-pasal dalam UU Ciptaker jadi positif semua. Sungguh bertolak belakang dengan apa yang selama ini beredar di medsos dan menyebabkan demo berujung kericuhan di sejumlah daerah. 

        Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengaku aneh dengan kejadian ini. Dia mempertanyakan logika DPR dan pemerintah, bagaimana masyarakat bisa tahu isi UU itu ketika naskah finalnya belum ada.

        "Coba bayangkan, Presiden menyebut orang disinformasi, padahal pemerintah dan DPR sendiri yang menyembunyikan informasi," ujar Ferry.

        Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax

        Dia menilai, hal ini terjadi karena pemerintah dan DPR tidak terbuka dan tak melibatkan ruang partisipasi publik seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: