Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari Syahganda sampai Jumhur, Polisi Juga Tangkap Aktivis KAMI Medan

        Dari Syahganda sampai Jumhur, Polisi Juga Tangkap Aktivis KAMI Medan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan benar tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

        Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri,Jakarta, Selasa, mengatakan dari delapan orang tersebut, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

        Awi merinci bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

        "Yang di Medan semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," kata Awi.

        Baca Juga: Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Hoax Omnibus Law di Medsos

        Kemudian satu tersangka lainnya adalah Kingkin Anida yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui merupakan salah satu eks caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.

        "Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka)," kata jenderal bintang satu itu.

        Sementara tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat masih dalam pemeriksaan polisi. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status hukum ketiganya akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau hanya saksi.

        Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10). Penangkapan di Medan dilakukan pada 9-12 Oktober 2020. Sementara untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober 2020.

        Awi menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

        "Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: