Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan. Diduga, VE ini menyebarkan berita bohong atau hoax mengenai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di Andani Kost, Jalan Masjid Baiturrahman Mawar, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Pelaku merupakan pemilik akun twitter @videlyaeyang, ditangkap kemarin jam 11.30 Wita,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Rajin Sweeping Cegah Demo Susulan Tolak Omnibus Law
Setelah dilakukan penangkapan, Argo mengatakan tersangka VE langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, yang bersangkutan mengaku memang melakukan posting-an menyiarkan berita bohong melalui akun twitter karena berstatus pengangguran.
“Modusnya melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang (https://twitter.com/vide****) yang mengakibatkan keonaran. Motifnya kecewa karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Argo mengatakan tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang antara lain satu unit Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dengan IMEI 86870603218** dan satu buah simcard Telkomsel 628218902**.
“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: