Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melalui Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, melayangkan protesnya pada pihak Kepolisian dalam siaran pers pada Rabu, 14 Oktober 2020. Protes tersebut dilayangkan lantaran penangkapan beberapa aktivis mereka terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo menduga adanya indikasi kuat bahwa gawai milik beberapa tokoh KAMI dalam beberapa hari terakhir mengalami peretasan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap.
Baca Juga: Jumhur cs Ditangkap-tangkapi, Apa kata Bang Gatot?
Lebih lanjut ia menilai bahwa penyadapan sering kali dirasakan oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.
"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga mengatakan bahwa pihaknya menolak dikaitkannya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan KAMI.
Dikatakannya bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang dilaksanakan buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.
Namun demikian ia mengatakan bahwa KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
Pria berusia 60 tahun itu juga meminta agar pihak Kepolisian mengusut terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional dalam barisan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.
"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo meminta pihak Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE. Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut, lantaran menurutnya beberapa pihak diluar anggota KAMI banyak melakukan pelanggaran UU ITE namun tidak ditindak pihak Kepolisian.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tuturnya.
Untuk diketahui tokoh KAMI yang ditangkap pihak Kepolisian antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat