Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah menjamin pembentukan badan ekspor untuk pengelolaan komoditas sumber daya alam (SDA) tidak serta-merta membatalkan kontrak jangka panjang yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli luar negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan mekanisme penanganan kontrak existing nantinya akan menjadi kewenangan badan ekspor yang dibentuk sebagai entitas independen.
“Badan ekspor itu mengendalikan. Karena bukan saya, dan itu perusahaan yang nanti adalah perusahaan independen, nanti dia (Danantara) akan mungkin diskusi sama perusahaannya seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai sebagian besar kontrak ekspor komoditas nonmigas juga tidak memiliki tenor terlalu panjang. Menurutnya, kontrak dengan jangka sangat panjang umumnya terjadi di sektor migas, sementara sektor tersebut tidak masuk dalam skema badan ekspor baru.
"Kalau migas kan enggak masuk situ. Yang jangka panjang biar jangka semenjak tahunnya. Kalau yang berat-berat kan enggak ada yang 10 tahun mungkin. Paling beberapa bulan mungkin. Itu pasti akhirnya udah habis," kata Purbaya.
Dalam kesempatan sama. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pihaknya tetap akan menghormati seluruh kontrak yang sudah ditandatangani eksportir.
“Pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” ujar Rosan.
Baca Juga: Danantara Disorot, Ekonom Bongkar Misi Besar di Balik Badan Ekspor Baru
Baca Juga: Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun
Meski demikian, kata Rosan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap skema penetapan harga dalam kontrak-kontrak tersebut. Menurut Rosan, banyak kontrak jangka panjang yang harga jualnya tetap mengacu pada indeks pasar saat pengiriman berlangsung, bukan saat kontrak ditandatangani.
"Tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: