Kredit Foto: OJK
Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang baik, dengan total aset hingga Maret 2026 mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh sebesar 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Hal ini juga didukung oleh ketahanan permodalan yang baik dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,19 persen.
Selanjutnya, penyaluran kredit BPD tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau meningkat 1,59 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan kredit tersebut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Kinerja industri BPD tersebut tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) bruto dan NPL neto yang masing-masing berada pada level 3,26 persen dan 1,27 persen. Hal ini menunjukkan ekspansi yang tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi dan pendekatan yang lebih prudent.
BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan sehingga kualitas aset tetap terjaga.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan RoadmapPenguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024–2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD, yaitu (1) Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, (2) Akselerasi Transformasi Digital BPD, (3) Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional, serta (4) Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD.
Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap tersebut, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Dengan demikian, BPD diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Setelah diterbitkan pada 2024, Roadmap BPD 2024–2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan industri BPD. Salah satunya adalah penguatan daya saing BPD melalui implementasi ketentuan OJK terkait Konsolidasi dan Pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang bertujuan mendorong penguatan permodalan industri perbankan.
Baca Juga: OJK Sebut Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Baca Juga: Undisbursed Loan Rp2.527 T, OJK Ungkap Perbankan Masih Punya Amunisi Besar untuk Salurkan Kredit
Kebijakan ini telah mendorong pemenuhan modal inti BPD. Dari semula terdapat 18 BPD dengan modal inti minimum kurang dari Rp3 triliun pada 2019, jumlahnya kini menjadi hanya 10 BPD pada akhir 2024 dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Hal ini sejalan dengan Pilar 1 dalam Roadmap tersebut, yaitu “Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD” dengan inisiatif “Mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB”. Adapun pelaksanaan KUB diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dan anggota KUB sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri