Gerakkan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Kawasan Berikat
Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor. Perizinan kali ini merupakan yang ke-15 di sepanjang 2020 dan diberikan kepada PT Hoplun Boyolali Indonesia, Selasa (13/10), setelah perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri, menginformasikan bahwa perusahaan ingin memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah dalam rangka ekspansi dan agar dapat bersaing di pasar global khususnya di masa pandemi.
Amin berharap ekspansi bisnis perusahaan dapat membantu menggerakkan dan memulihkan ekonomi daerah, yaitu dengan penanaman investasi serta penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim II Siap Dukung Penuh KEK Singhasari
Direktur PT Hoplun Boyolali Indonesia, Alam Pramudya, menyampaikan bahwa ekspansi perusahaannya di tengah pandemi dimungkinkan karena settle-nya perusahaan dalam menghadapi pandemi. Selain itu, juga dikarenakan mulai diliriknya pasar produksi garmen di Asia.
"Saat ini pasar Eropa sedang melirik pasar produksi di Asia, seperti Bangladesh dan Kamboja. Melihat kondisi industri garmen di Indonesia yang lebih baik, kami yakin investor akan memercayakan produksi produknya di Indonesia," ungkap Alam.
PT Hoplun Boyolali Indonesia merupakan perusahaan di bidang garmen dengan hasil produksi berupa pakaian dalam wanita, dan memiliki pasar distribusi di Amerika dan Eropa. Perusahaan yang memiliki sister company PT Hoplun Semarang Indonesia dan PT Kartini Lingerie Indonesia ini, rencananya akan menanamkan investasi sebesar Rp112 miliar dengan menyerap tenaga kerja sebesar 1.984 orang.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Jelok, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah akan mulai beroperasi pada Desember 2020 nanti. Dengan kawasan berikat, perusahaan antara lain akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan bakunya yang akan diolah menjadi barang jadi dan kemudian diekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: