Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menyasar pungutan cukai dari makanan olahan siap saji yang disajikan baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pungutan cukai akan dikenakan pada makanan olahan siap saji yang dijual oleh berbagai jenis usaha, mulai dari pedagang kaki lima, kafe, kantin, hingga restoran.
Hal ini tertuang dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai pada makanan olahan yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau, Penerimaan Negara Tergerus
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha dan/atau di luar tempat usaha.
Beberapa jenis usaha yang disasar untuk dikenakan cukai antara lain jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafeteria, hingga pedagang kaki lima dan penjaja makanan keliling.
Seperti diketahui, hingga saat ini barang yang dikenakan cukai di Indonesia ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Sementara itu, dua barang lainnya yang masih dalam pembahasan untuk dikenakan cukai adalah minuman berkarbonasi dalam kemasan dan plastik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement