Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Kudus Pacu Pembangunan KIHT di Jepara

        Bea Cukai Kudus Pacu Pembangunan KIHT di Jepara Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jepara -

        Bea Cukai Kudus mengadakan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kabupaten Jepara bersama Pemda Jepara dan beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayah Jepara pada Rabu (14/10/2020).

        Bersama dengan Een Erliana selaku perwakilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, dan beberapa dinas terkait pembentukan KIHT, FGD ini dilaksanakan dalam upaya pembentukan KIHT Kabupaten Jepara dan melihat minat masyarakat terhadap pembentukan KIHT di Jepara.

        KIHT merupakan kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

        Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia

        "Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau. KIHT disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau atau disebut juga dengan pengusaha kawasan dengan pengusaha hasil tembakau dan pengusaha lain yang menunjang kegiatan produksi hasil tembakau di dalamnya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

        "Dengan diskusi seperti ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Jepara makin memahami tentang konsep KIHT serta mengetahui minat dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jepara untuk bergabung ke KIHT dalam menjalankan usahanya di bidang industri hasil tembakau," tambah Gatot.

        Mengingat masih banyaknya rokok ilegal yang diproduksi dan beredar di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Kudus, hadirnya KIHT ini mampu menjadi solusi atas peredaran rokok ilegal yang tentunya akan banyak kemudahan yang didapat oleh pengusaha dalam KIHT. Hal ini sejalan dengan program pemerintah khususnya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: