Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Jumat (16/10/2020).
KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi perusahaan daerah (Perusda) Soppeng.
"Ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan jadi proyek percontohan bagi daerah produsen tembakau lain. Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan kawasan ini, tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual dalam seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia.
Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Daerah, Bea Cukai Jateng DIY Kembali Terbitkan Izin Kawasan Berikat
Sambungnya, "akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus dievaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan."
Pembentukan KIHT pertama ini merupakan wujud nyata program PEN yang ditujukan bagi UMKM yang memiliki kelenturan dalam menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global.
Namun demikian, diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya, baik itu untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru. Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi. Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program.
Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga kembali menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing IKM pada sektor hasil tembakau dan diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal.
"Ini awal keberhasilan dari sinergi kita bersama, semoga ke depannya akan tetap terjaga sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: