Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Barat Nunggak, Yuk Relaksasi

        Puluhan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Barat Nunggak, Yuk Relaksasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat mendorong kepada para peserta JKN-KIS yang menunggak iuran lebih dari 6 bulan untuk segera memanfaatkan program relaksasi tunggakan atau keringanan peembayaran tunggakan mengingat program relaksasi tunggakan ini akan berkhir pada 31 Desember 2020 mendatang sejak dimulai pada bulan Juni lalu.

        Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Novi Adriyani Rosalina Peserta BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat yang menunggak iuran lebih dari 6 bulan cukup besar. "Peserta perorangan yang menunggak iuran tercatat sebanyak 59.156 orang dengan nilai Rp37 miliar sedang peserta dari perusahaan ada sebanyak 667 orang dengan nilai Rp 7 miliar," ujarnya, jumat (16/10).

        Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan pihaknya menghimbau semua Peserta JKN-KIS dengan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan untuk segera mendaftar dalam Program Relaksasi Tunggakan JKN  agar satus kepesertaan dapat tetap aktif, sehingga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan tentu terhindar dari denda pelayanan. 

        "BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan tanpa tatap muka, tanpa harus datang ke kantor cabang yakni melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 081283093171 ( BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat) pada hari kerja. Selain itu untuk layanan 24 jam bisa  menggunakan aplikasi Mobile JKN,  Care Center 1500 400 dan CHIKA (chatbot-Chat Assistant JKN) di nomor 08118750400. Layanan ini memberi akses untuk administrasi, cek status peserta, cek tagihan, registrasi peserta, perubahan data fasilitas kesehatan, pengaduan maupun informasi letak fasilitas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jadi sangat mudah, lebih efektif dan lebih aman untuk kesehatan mengingat saat ini sedang ada pendemi COVID-19," kata Fitria Nurlaila.

        Menurut Novi Adriyani Rosalina dalam Program Relaksasi Tunggakan ini peserta diberikan keringanan yaitu cukup membayar tunggakan iuran selama 6 bulan+iuran 1bulan berjalan saja, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran tetap wajib diselesaikan dengan mencicil sesuai kesanggupan yang disepakati hingga 31 Desember 2021.

        "Apa bila peserta tidak melaksanakan cicilan tunggakanya atau lalai membayar tentu perjanjian relaksasi ini otomatis batal, dan kepesertaanya menjadi tidak aktif kembali. Namun peserta dapat mengajukan pendaftaran kembali, jadi pendaftaran ini boleh lebih dari sekali selama program ini berlangsung."

        Berikut Nomor WA layanan PANDAWA BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek : 

        Pusat: 081212326339

        Selatan: 081212945526

        Timur: 081388192220

        Barat: 081283093171 

        Utara: 081282519335

        Bogor: 081213331413

        Depok: 081281789291

        Tangerang: 082122375424

        Bekasi: 081280688771

        Cikarang: 081386663332

        Cibinong: 081213070362

        Tigaraksa: 081210292667

        Kk tangerang selatan : 081283078906

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: