Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demo 20 Oktober, Polisi Minta Pendemo Bikin Surat Pemberitahuan Dulu

        Demo 20 Oktober, Polisi Minta Pendemo Bikin Surat Pemberitahuan Dulu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengingatkan elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa pada Selasa, 20 Oktober 2020, terkait Undang-Undang Cipta Kerja jangan anarki. Sebab, aparat kepolisian akan menindak tegas jika itu terjadi di lapangan.

        “Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala risiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkistis, tentunya sanksi menunggu di sana,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2020.

        Baca Juga: Aktivis KAMI Dipertontonkan Bak Teroris, Pengamat Kritik Keras Polri

        Selama masa pandemi COVID-19, kata dia, Polri tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi atau berkerumun. Namun, silakan apabila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi untuk beritahu kepada aparat kepolisian.

        “Kalau memang mereka laksanakan demo, kami tetap sarankan beritahu ke kepolisian. Kami akan analisa,” ujarnya.

        Menurut dia, Polri juga belajar dari pengalaman dari demo-demo sebelumnya adanya dugaan ditunggangi oleh kelompok tertentu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Maka, Polri mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan lagi.

        "Pada intinya Polri tetap memantau situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalau masih mereka nekat melakukan demo, ya Polri akan melakukan pengamanan,” kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: