Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai kritik. Lantaran, dalam pengungkapannya para aktivis dipertontonkan bak teroris, dengan tangan diborgol dan dikenakan rompi oranye. Praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf meminta Polri lebih bersikap proporsional.
"Semestinya Polri proporsional dan menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun HAM Universal," tegas Syahrir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (18/10/2020).
Sementara para koruptor misalnya, tidak diperlakukan sedemikian rupa. Padahal prinsipnya, semua warga negara sama di depan hukum atau asas equality before the law.
Baca Juga: PKS ke Polisi: Jangan Represif, KAMI Harusnya Diayomi!
Kesetaraan ini berlaku untuk perlindungan hukum maupun perbuatan hukum. Baik hukum privat maupun publik. Dalam kasus aktivis KAMI, perlakuan penegak hukum tidak semestinya begitu.
"Kita tentu menyayangkan perlakuan yang berbeda dari penyidik terhadap aktivis KAMI. Sementra buronan koruptor Djoko Tjandra tidak diperlakukan seperti itu. Termasuk terhadap Irjen NB (Napoleon Bonaparte)," kritik Syahrir.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membantah terkait adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka. Ia mengeklaim, pihaknya memperlakukan semua tersangka dengan perlakuan yang sama. Tidak terkecuali antara tersangka kasus korupsi dengan aktivis KAMI yang diduga melanggar Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: