Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibongkar Semuanya oleh Orang Istana: Presiden Buruh Berkali-kali Datang ke Kantornya

        Dibongkar Semuanya oleh Orang Istana: Presiden Buruh Berkali-kali Datang ke Kantornya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespons aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat pada 23 dan 28 Oktober 2020, di sejumlah daerah.

        Terkait itu, Mahfud menyebut proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan. Baca Juga: Bikin Geger! Aksi Ricuh UU Ciptaker Hingga Penangkapan, Mahfud Curigai Orang Dekat SBY

        “Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain,” kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma’ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

        Karena itulah, ia mengatakan dibentuk lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan. Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Unjuk Rasa, Tapi Hati-hati Ada...

        Ia juga mengatakan jika memang mau mencari kesalahan, tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan judicial review ke MK.

        “Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi,” ujarnya.

        Yang jelas, sambungnya, dalam proses penyerapan aspirasi terkait penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

        “Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah,” ucapnya.

        Kemudian, ia mengatakan ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

        “Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik,” katanya.

        Selain itu, ia mengaakan awal mula omnibus law itu sudah muncul sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

        “Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita (Mahfud MD dkk, red) katakan buat saja omnibus law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (Menteri) kemaritiman. Macet itu,” katanya.

        Lanjutnya, saat itu,  regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya “dwelling time” kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

        “Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi,” katanya.

        Karena itu, pemerintah melalui omnibus law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: