Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hingga Kuartal III 2020, Bea Cukai Aceh Capai Penerimaan 169,26% dari Target

        Hingga Kuartal III 2020, Bea Cukai Aceh Capai Penerimaan 169,26% dari Target Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai wujud dari transparansi kinerja pemerintah terhadap pengelolaan anggaran negara, perwakilan Kementerian Keuangan di wilayah Aceh menyelenggarakan media gathering dan press release kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan triwulan III 2020 pada hari Senin (19/10/2020).

        Safuadi, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

        Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 80.000 Batang Rokok Ilegal

        Safuadi juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Wilayah Aceh sampai dengan September 2020 telah berhasil mencapai target penerimaan sebesar Rp4,57 miliar atau 169,26% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,7 miliar.

        "Penerimaan ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp403,7 juta, bea keluar sebesar Rp3 miliar, dan cukai sebesar Rp1,14 miliar," jelas Safuadi dalam keterangan terulis di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

        Selain melakukan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dari sisi pengawasan, Bea Cukai Wilayah Aceh juga telah melakukan 482 penindakan atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.

        "Tercatat hingga bulan Oktober 2020, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 482 kali dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kg," kata Safuadi.

        Pemberian fasilitas kepabeanan juga diberikan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menstimulus perekonomian dalam negeri. Pada tahun 2020 bulan Oktober, Bea Cukai Wilayah Aceh telah memberikan fasilitas Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Karya Tanah Subur dan Kawasan Berikat (KB) kepada PT Sinergy Peroksida Industri dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor. Selain itu, penerbitan NPPBKC kepada PR Gayo Mountain Cigar dan UD Kretek Gayo.

        Bea Cukai Wilayah Aceh juga mendorong penggunaan dana desa dan sukuk wakaf untuk pembiayaan para petani dan nelayan mitra dari perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) Hortikultura.

        "Seperti pembiayaan yang akan dilakukan kepada petani pisang di Kabupaten Bener Meriah, mitra dari PT Great Giant Pineapple. Pola kemitraan ini adalah salah satu program bea cukai terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program Creating Shared Value (CSV)," tambah Safuadi.

        Safuadi menyebutkan bahwa Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor. Hasil penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp18 miliar dan atas penggagalan kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa generasi Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: