Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Perusahaan yang dimaksud antara lain Spotify, Netflix, dan Amazon.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya Rp96 miliar itu terhitung hingga akhir September 2020.
"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN," ujar dia dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Milenial Bikin Sri Mulyani Semringah, Gembiranya Gak Ketulungan
Dia menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.
"Jadi kami lakukan berbagai upaya internasional agar negara seperti Indonesia bisa jaga basis pajak terutama saat era digitalisasi. Di mana batas-batas antar negara jadi sangat tipis," ungkap dia.
Sebelumnya pemerintah sudah bisa menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Spotify, Netflix, dan Amazon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: