Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP

        Benny Tjokro Ngaku Jadi Korban Konspirasi, Terlontar Juga Nama Wakil Ketua BPK Berinisial AJP Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

        "Saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny Tjokro dalam sidang pembacaan pledoi yang dilaksanakan melalui "video conference" dan didengar dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam.

        Baca Juga: Beredar Surat Edaran MA, Perampok Jiwasraya Bentjok dan Heru Hidayat Terancam Hukuman Berat

        Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

        "Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkap Benny.

        Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa ia lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

        "Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," tambah Benny.

        Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai "transaksi yang menyimpang".

        "Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!" ungkap Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: