Pemerintah mengatakan, salah satu tujuan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menggenjot investasi. Lalu, seperti apa kondisi investasi di Indonesia saat ini?
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa realisasi penanaman modal sepanjang Januari-September 2020 mencapai Rp611,6 triliun. Angka ini naik 1,7% dari realisasi investasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp601,3 triliun.
Baca Juga: Realisasi Investasi Triwulan Ketiga Naik Tipis
Bahlil mengatakan, realisasi investasi sebagian besar disumbangkan kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp309,9 triliun. Realisasi investasi PMDN ini naik 9,3% dibanding periode Januari-September 2019 yang sebesar Rp283,5 triliun. Di sisi lain, penanaman modal asing (PMA) justru melorot 5,1% dari Rp317,8 triliun menjadi Rp301,7 triiliun.
"Di era pandemi Covid, beberapa lembaga internasional memproyeksikan FDI turun di antara 30-40%. Namun, Indonesia hanya turun 5%," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Berdasarkan asal negara investor, realisasi investasi PMA terbesar Singapura senilai US$7,2 miliar. Disusul oleh Tiongkok US$3,5 miliar; Hongkong, RRT US$2,5 miliar; Jepang US$2,1 miliar; dan Korea Selatan US$1,1 miliar.
Sementara itu, porsi masuk paling besar ke sekor transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar Rp108,4 triliun, listrik, gas, dan air sebesar Rp72,9 triliun; industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya Rp69,8 triliun; perumahan, kawasan industri, dan perkantoran Rp55,2 triliun, dan konstruksi Rp51,2 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum